Most Visited

  • Anggota Sat Brimob Polda Jatim Terima Penghargaan KPLB dari Kapolri

    • Admin News1
    • 09 Sep, 2025
  • Loyalitas Tanpa Batas Ambulans Gratis Polres Gresik Bantu Warga

    • Admin News1
    • 09 Sep, 2025
  • Kapolda Jatim Beri Pesan Penting di Peringatan Haornas

    • Admin News1
    • 09 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 03, 2023
    • 1 min read
    Gerak Cepat Polres Jember Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan yang Sembunyi di Bali

    coffeshop.wargaenamdua.com -



    JEMBER - Sebuah Kejadian cukup tragis terjadi di Dusun Sucopangepok, Jelbuk, Jember yang melibatkan tiga orang yaitu SA (40), SH dan istrinya NR. 


    Kejadian tersebut bermula dari ketegangan yang berujung pada penusukan terhadap SH dan Istrinya dengan menggunakan sebuah belati oleh SA. 


    Menurut Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Abid Uais, insiden itu terjadi ketika SA merasa kesal saat SH datang bersama istrinya NR kerumahnya untuk menagih hutang. 


    Dengan nada marah dan bahkan SA sempat membanting handphone milik SH saat menagihnya.


    Karena tersulut emosi yang memuncak, akhirnya SA mengambil tindakan nekat dengan menusukkan pisau yang diambil dari dalam rumahnya ke tubuh SH dan NR. Kejadian ini sempat menggemparkan warga sekitar Dusun Sucopangepok.


    Peristiwa itu mengakibatkan SH mengalami luka pada perut, jari sebelah kiri dan luka pada kepala akibat sabetan pisau sedangkan istrinya NR mengalami luka di perut akibat kena tusukan pisau.


    “Setelah menganiaya sepasang suami istri tersebut, SA melarikan diri,”kata AKP Abid Uais,Jumat (3/11).


    Belum sebulan menjadi buron, akhirnya SA akhirnya ditangkap polisi di tempat kostnya yang berada di Kec. Blahbatuh Kab. Gianyar - Bali, 


    “Tim Kalong Satreskrim segera melakukan pengejaran setelah mendapatkan laporan kejadian, dan tersangka berhasil kami tangkap di Bali,”terang AKP Abid.


    Kini tersangka SA sudah berada di tahanan Polres Jember dijerat dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AR)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Anggota Sat Brimob Polda Jatim Terima Penghargaan KPLB...

      • 09 Sep, 2025
    • Loyalitas Tanpa Batas Ambulans Gratis Polres Gresik Bantu...

      • 09 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62