Most Visited

  • Tiga Kali Aksi Mahasiswa di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung Damai dan Kondusif

    • Admin News1
    • 03 Sep, 2025
  • Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di Vietnam

    • Admin News1
    • 03 Sep, 2025
  • Gabungan Belasan Ormas Datangi Polrestabes Surabaya Nyatakan Komitmen Jogo Suroboyo Damai

    • Admin News1
    • 03 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Korban Jambret di Balongbendo Meninggal, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

    Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Nov 07, 2023
    • 1 min read
    Korban Jambret di Balongbendo Meninggal, Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku

    coffeshop.wargaenamdua.com -



    Polisi berhasil meringkus pelaku penjambretan di Jalan Raya Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo, Jumat (20/10/2023) dini hari, yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.


    Dua orang pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo yakni Z, 33 tahun dan A, 24 tahun. Mereka ditangkap pada 31 Oktober 2023 di sebuah rumah Kelurahan Genting Kalianak, Asemrowo, Surabaya beserta barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi serta satu unit handphone milik korban.


    “Pelaku mengakui perbuatannya untuk mendapatkan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp. 2 juta dan satu unit handphone,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (7/11/2023) pada wartawan.


    Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan polisi pelaku Z merupakan residivis perkara pencurian dan mengaku pernah dihukum selama enam bulan dalam perkara pencurian besi tua di Kab. Gresik, lalu bebas pada September 2021 dari Lapas Medaeng Waru Sidoarjo. Sedangkan pelaku pelaku A mengaku belum pernah berurusan perkara hukum.


    “Kemudian kedua pelaku dalam kurun 2023 sebelum tertangkap, sudah sebanyak 10 kali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Motifnya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.


    Kini, kedua tersangka harus menjalani ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup terkait tindakan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.


    Perbuatan jambret yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada pasangan suami isteri yang sedang perjalanan mengendarai sepeda motor ke Pasar Krian, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 3 pagi. 


    Tas milik korban ditarik hingga putus talinya oleh pelaku. Sehingga kedua korban terjatuh. Korban J, perempuan 57 tahun mengalami luka di bagian kepala sedangkan S pria 59 tahun mengalami luka di tangan kiri.

Selanjutnya, korban di bawa ke Rumah Sakit Sakinah Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis. Namun sayangnya, karena luka yang dialami cukup serius nyawa korban J tidak terselamatkan.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Tiga Kali Aksi Mahasiswa di Mapolresta Sidoarjo Berlangsung...

      • 03 Sep, 2025
    • Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di...

      • 03 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62