Most Visited

  • Sinergitas TNI-Polri, Patroli Bersama Berikan Rasa Aman

    • Admin News1
    • 05 Sep, 2025
  • Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2025
  • Polda Jatim Terjunkan Tim Khusus Terkait Temuan Ladang Ganja di Blitar

    • Admin News1
    • 04 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

    Kepolisian
    • Admin News1
    • Jan 02, 2023
    • 1 min read
    Polresta Banyuwangi Berhasil Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai 500 Juta Rupiah

    coffeshop.wargaenamdua.com -

    BANYUWANGI : Jelang Nataru, Satreskrim Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil menangkap tiga pengedar uang palsu. Mereka yakni SR (57) dan EW (36), warga Banyuwangi, sedangkan HJ (42) merupakan warga Situbondo.


    Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, dalam kasus ini, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp. 100 ribu.


    “Jika ditotal nominalnya kurang lebih Rp. 500 juta,” kata Kompol Agus, pada Sabtu sore (31/12/2022).


    Lebih lanjut Kompol Agus menjelaskan, pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari laporan korban yang merupakan pemilik salah counter handphone di Banyuwangi Selatan.


    Saat itu, jelas Agus, salah satu pelaku ini menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli sebuah handphone di counter korban.


    “Korbannya ini tidak menyadari jika uang yang digunakan pelaku tersebut palsu, karena jika dilihat sekilas seperti uang asli,” ujar Agus.


    Namun, ketika korban menyetor uangnya ke bank, ternyata uang itu ditolak karena teridentifikasi palsu. Sehingga korban melaporkannya ke Polresta Banyuwangi. Dari sana, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga bisa mengamankan tiga pelaku tersebut beserta barang buktinya.


    “Seandainya kasus uang palsu ini tidak terungkap, bisa jadi akan mereka edarkan saat Nataru. Karena mereka ini ingin mendapatkan keuntungan lebih dari uang palsu tersebut,” ujar Agus.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) Jo Pasal 36 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (Humas Polresta Banyuwangi)

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo

    Related Post

    • Admin News1
    • Fri 09, 2025

    Sinergitas TNI-Polri, Patroli Bersama Berikan Rasa Aman

    • Admin News1
    • Thu 09, 2025

    Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan Paket Sembako Dibagikan kepada Warga

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Sinergitas TNI-Polri, Patroli Bersama Berikan Rasa Aman

      • 05 Sep, 2025
    • Buruh KSPSI dan Polri Adakan Bakti Sosial, Ratusan...

      • 04 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62