Most Visited

  • Polres Tuban Gandeng Brimob Polda Jatim dan Pemkab Patroli Skala Besar Pastikan Bumi Wali Kondusif

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025
  • Wujudkan Kampus Hijau, Ratusan Calon Bintara Polri Dalami Ilmu Pertanian di SPN Polda Jatim

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025
  • Berbagai Elemen Masyarakat Dukung Polresta Malang Kota Jaga Kondusifitas Tolak Anarkis

    • Admin News1
    • 06 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Oct 29, 2024
    • 1 min read
    Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

    coffeshop.wargaenamdua.com -

    Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus perselisihan dua kelompok pemuda yang terjadi Minggu (13/10/2024) dini hari di Kutuk, Sidokare, Sidoarjo.


    Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni A.M., 25 tahun dan tiga lainnya di bawah umur. Dari hasil pemeriksaan polisi, ia telah melakukan kekerasan terhadap korban M.N.A., 18 tahun, asal Wonokromo, Surabaya.


    "Korban M.N.A. dipukuli pelaku A.M. sebanyak satu kali mengenai rahang korban sebelah kanan dengan menggunakan tangan kosong dan menginjak dengan kaki sebanyak dua kali mengenai punggung korban sebelah kiri," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Selasa (29/10/2024).


    Peristiwa pertikaian kedua kelompok pemuda ini, menurut AKP Fahmi Amarullah bermula saat kelompok A.M. perjalanan pulang dari Mojokerto sampai di Wonoayu bertemu rombongan kelompok M.N.A.


    Dari saling ejek hingga berlanjut kedua kelompok saling menantang pada Minggu, 13 Oktober 2024 dengan lokasi di sekitaran Gading Fajar. Karena jumlah kelompok M.N.A. lebih banyak, A.M. bersama teman-temannya mengalihkan lokasi ke Sidokare.


    Saat tiba di Sidokare M.N.A. berhenti di depan warung kopi, lalu tersangka A.M. dan teman-temannya mengejarnya, sehingga rombongan tersebut melarikan diri dan terdapat dua orang terjatuh tertimpa sepeda motor. Kemudian dua orang tersebut dibawa ke warkop dan dilakukan pemukulan oleh tersangka A.M terhadap korban. 


    "Setelah kejadian tim kami berhasil meringkus tersangka A.M., karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujar AKP Fahmi Amarullah. Terhadap tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun sesuai Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polres Tuban Gandeng Brimob Polda Jatim dan Pemkab...

      • 06 Sep, 2025
    • Wujudkan Kampus Hijau, Ratusan Calon Bintara Polri Dalami...

      • 06 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62