Most Visited

  • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam Atasi Aksi Anarkis

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis, Pastikan Pemulihan Keamanan Nasional

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025
  • Kapolda Jatim Temui Massa Unras Aliansi BEM Nusantara di Depan Mapolda Jawa Timur

    • Admin News1
    • 30 Aug, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Sebar Konten Asusila di Medsos Grup LGBT, Tiga Pria Diamankan Polisi

    Nasional Sidoarjo Jatim Kepolisian
    • Admin News1
    • Aug 12, 2025
    • 1 min read
    Sebar Konten Asusila di Medsos Grup LGBT, Tiga Pria Diamankan Polisi

    coffeshop.wargaenamdua.com -

    Tim cyber Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap aktifitas grup LGBT "Cowok Manly Sidoarjo" di media sosial lengkap dengan konten-konten asusila. Ada tiga pria yang berhasil diamankan polisi dalam kasus ini.


    Kedua pelaku yakni AY, 22 tahun, asal Nganjuk dan RM, 22 tahun, asal Jombang, harus berurusan dengan polisi di Sidoarjo, karena memiliki perilaku seksual menyimpang yakni menyukai sesama jenis. Di grup media sosial Cowok Manly Sidoarjo mereka membuat unggahan konten asusila.


    AY dan RM terbukti melakukan postingan di media sosial ajakan bermain seks sesama jenis. "AY yang berprofesi sebagai penjual penyetan di Wage, Taman, ini diajak RM untuk bergabung grup LGBT Cowok Manly Sidoarjo di media sosial. Di dalam grup tersebut keduanya memposting konten-konten asusila untuk mengajak bermain seks dengan sesama jenis," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (11/8/2025).


    Sementara satu orang lagi sebagai tersangka, adalah SM, pria 32 tahun, asal Jember sebagai admin grup Cowok Manly Sidoarjo. Tujuannya membuat grup ini untuk menarik pelanggan jasa pijat alat vital dan melampiaskan hasrat seksualnya dengan sesama jenis.


    Pengungkapan kasus ini menurut Kombes. Pol. Christian Tobing, bermula dari laporan masyarakat pada Juli 2025 lalu bahwa adanya aktifitas grup gay secara virtual di media sosial yang kawasannya ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Sehingga ditindaklanjuti penyelidikan oleh tim Satreskrim Polresta Sidoarjo.


    Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan persangkaan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (2) UURI Nomor 1 Th 2024 tentang Perubahan kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 30 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

    • Share:
    • Tags :
    • Polisi
    • Sidoarjo
    • Polresta Sidoarjo
    • Ketahananpanganpolrestasidoarjo

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Polri Pastikan Langkah Terukur dan Sesuai Aturan dalam...

      • 30 Aug, 2025
    • Kapolri dan Panglima TNI Siapkan Langkah Tegas Atasi...

      • 30 Aug, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62