Most Visited

  • Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kesatuan Untuk Memajukan Indonesia

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025
  • Jalur Gumitir Resmi Dibuka, Satlantas Polres Jember Himbau Pengendara Tetap Waspada dan Kedepankan Keselamatan

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025
  • Polsek Balongbendo Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Bergizi

    • Admin News1
    • 08 Sep, 2025

Tags

  • Food
  • Social
  • News
  • Political
  • Magazine
  • Child Abuse
  • Early Marriage

Follow Us

  • Home
  • News
  • Nasional
  • Sport
    • Home

    Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ditangkap Polisi

    Info Terbaru
    • Admin News 2
    • Aug 02, 2024
    • 1 min read
    Tipu Gelap Penjualan Rumah, Dirut Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ditangkap Polisi

    coffeshop.wargaenamdua.com -

    Polresta Sidoarjo menyampaikan hasil ungkap kasus penipuan dan penggelapan, Kamis (1/8/2024), dengan modus penjualan perumahan yang belum diselesaikan status hak tanahnya.


    Penipuan merugikan konsumen tersebut berlangsung mulai 2021 sampai 2022, dengan tersangka Direktur Utama PT. Araya Berlian Perkasa, FZ, perempuan 28 tahun, warga Purworejo, Kota Pasuruan.


    Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan FZ melalui pemasaran perumahan Diamond Village Juanda 1 (DVJ 1), Diamond Village Juanda 3 (DVJ 3), dan Diamond Village Juanda 4 (DVJ 4).


    "Tersangka menjanjikan kepada pembeli bahwa serah terima unit akan dilakukan satu tahun setelah perjanjian ikatan jual beli (PIJB) dan penyerahan sertifikat tanah dua tahun setelah PIJB. Namun, janji tersebut tidak terealisasi," ujarnya.


    Modus operandi yang digunakan FZ, ialah dengan menjual rumah yang status tanahnya belum jelas. Lahan yang digunakan untuk perumahan DVJ 3 dan DVJ 4 masih milik petani, dan tersangka hanya memberikan uang muka kepada para petani pemilik lahan. Selain itu, pemasaran perumahan tersebut dilakukan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).


    Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka FZ, tujuh orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.789.650.000.


    Penyidik telah menetapkan FZ sebagai tersangka dan memasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 25 Juni 2024. Kemudian, pada Senin (29/7/2024) sekitar 22.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Kebun Jaya, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.



    Terhadap tersangka FZ dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.


    Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus ini, untuk segera melapor ke Polresta Sidoarjo. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor ke polisi.

    Related Post

    • editor
    • Thu 03, 2025

    Warga Perum MCG Antusias Tanam Sayur Hidroponik Dukung Ketahanan Pangan

    • Admin News 2
    • Wed 01, 2025

    Forkopimda Sidoarjo Berikan Rasa Aman dan Nyaman Ibadah saat Imlek

    One advanced diverted domestic set repeated bringing you old. Possible procured her trifling laughter thoughts property she met way. Which could saw guest man now heard but.

    Latest News

    • Hadiri Doa Bersama dan Peringatan Maulid Nabi, Kapolri...

      • 08 Sep, 2025
    • Jalur Gumitir Resmi Dibuka, Satlantas Polres Jember Himbau...

      • 08 Sep, 2025

    Hubungi Kami

    • Indonesia
    • +6282111107673
    • muhammadteukusamudra@gmail.com
    © 2025 All right reserved by Warga 62